Cyber Crime berasal dari kata “cyber“ yang berarti dunia maya atau internet dan “crime” yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan media internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk mencari keuntungan, dengan merugikan pihak lain. Cyber crime mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Cyber Crime sendiri bermula pada tahun 1988 yang dilakukan oleh seorang mahasiswa yang menciptakan worm/virus yang mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
A.Penyebab terjadi nya Cyber Crime
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
- Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
B.Motif Cyber Crime
Motif para pelaku kejahatan di dunia maya pada umumnya dapat di kelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C.Jenis-Jenis
Cyber Crime
Jenis – jenis Cyber Crime di kelompokan
menjadi dua yaitu :
- Berdasarkan Jenis Kejahatan
- CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
- HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
- CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mailalias “sampah”.
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker,dll.
2. Berdasarkan Jenis Modus Operandi
- Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
- Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
- Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.
D.Pencegahan
Cyber Crime
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya cybercrime:
- Personal/Perorangan
- Internet Firewall
- Kriptografi
- Secure Socket Layer
- Menutup service yang tidak digunakan,seperti menutup port-port terbuka yang tidak pernah kita gunakan seperti port telnet ataupun port yag lainnya dan juga menonakifkan berbagai service koneksi yang tidak diperlukan.
- Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan backup secara rutin.
- Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
- Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Cyber Crime.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputernasional sesuai standar international.
- Meningkatkan pemahaman serta keahliana para tur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cyber crime Serta penting nya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalahmasalah keamanan komputer.
3. Dunia global
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
A.Ruang
lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law –
The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law:
1.Hak Cipta (Copy Right)
2.Hak Merk (Trademark)
3.Pencemaran nama baik (Defamation)
4.Hate Speech
5.Hacking, Viruses, Illegal Access
6.Regulation Internet Resource
7.Privacy
8.Duty Care
9.Criminal Liability
10.Procedural Issues (Jurisdiction,
Investigation, Evidence, etc)
11.Electronic Contract
12.Pornography
13.Robbery
14.Consumer Protection E-Commerce, E-
Government.
B.Aspek-Aspek
Hukum Aplikasi Internet:
1.Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak
Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak
cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas
untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur
dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
2.Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi
dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
3.Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran
terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran
nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan
menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di
email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban
dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
4.Aspek
Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan
internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah
tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin
tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul
dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan
kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu
diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi
yang anonim.
C.Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran
seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak
memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
a.Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang
(the jurisdiction to prescribe)
b.Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the
jurisdiction to enforce), dan
c.Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction
to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
- Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempa perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
- Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Universality
D.Undang-Undang
Terkait Kejahatan Dunia Maya
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
- Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
- Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
- Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
- Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2.Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang
- dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
4.Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan
Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1)
Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat
bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room
selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan
propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
Contoh
Kasus:
1.Fishing
Menyerang Situs Belanja Online
Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk 'Financial
Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang
terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna
internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber
pun kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs
belanja online. Dalam keterangan pers yang dipublikasikan,
pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang menyasar data
keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.
Phishing sendiri adalah jenis penipuan
internet dengan membuat halaman situs palsu yang meniru situs-situs populer.
Situs-situs tersebut digunakan oleh para penjahat cyber untuk memikat pengguna
agar memberikan data privasi mereka, khususnya username dan password. Lebih lanjut dijelaskan, di kategori sistem
pembayaran, penjahat cyber sebagian besar menargetkan data milik para pengguna
kartu Visa (31,02% deteksi), PayPal (30,03% deteksi) dan American Express
(24,6% deteksi).
Sementara di sektor situs belanja online,
Amazon menjadi brand yang paling sering diserang. 31,7% dari jenis serangan
phishing yang terdeteksi terbukti memalsukan laman situs Amazon.
"Selain menyasar situs-situs populer,
pada tahun 2014 kemarin kami juga melihat sejumlah besar penipuan phishing
berdasarkan situs yang menjual tiket pesawat. Hal ini merupakan target yang
sebelumnya cukup jarang terlihat dalam kejahatan phishing," ujar Nadezhda
Demidova, analis konten web di Kaspersky Lab.
•Analisa
Kasus
Menurut kami kasus ini terjadi karena ketidak
hati-hatian sebagai konsumen di dunia cyber, dan kurang pengetahuan akan
perkembangan mengenai perkembangan kejahatan yang bisa terjadi di dunia cyber.
•Undang-Undang
terkait
UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Didalam Undang-undang ini
phishing merupakan salah satu kejahatan yang dapat merugikan orang lain
dan diatur dalam Pasal 35 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah‐olah data yang
otentik.”
Adapun sangsi yang diberikan pada pelaku
phishing dijelaskan pada Pasal 51 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
- “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
- “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”.
•Penyelesaian
kasus
Secara langsung, phishing dapat dilihat dari
alamat URL-nya, misalnya: https://store.apple.com berbeda dengan
http://store.apple.com.blogspot.com. Phishing biasanya menggunakan alamat URL
yang menyerupai situs asli dan biasanya pelaku phishing menggunakan nama
perusahaan terkenal. Jadi jika pengguna internet lengah, mereka bisa saja masuk
dalam jebakan dan mengklik situs tersebut. Ada beberapa cara untuk mendeteksi
situs phishing, beberapa di antaranya adalah:
- Jangan sembarangan mengklik link yang dikirim dari orang yang tidak kita kenal Sebelum mengklik sebuah URL, cek dahulu apakah isinya ada jebakan. Pelaku biasanya memanfaatkan gambar pornografi, bonus uang, hadiah dan yang sejenisnya untuk menarik pengguna mengklik URL tersebut.
- Gunakan software antimalware yang dilengkapi antiphising Untuk pengguna Facebook dan Twitter, gunakan Social Media Scanner, seperti http://www.eset.com/us/beta/social-media-scanner-2 beta/ atau https://apps.facebook.com/eset-socmedscan.
- Jika situs itu berhubungan dengan toko aplikasi, biasanya webstore resmi menggunakan HTTPS.
Berikut ini adalah beberapa extensions Firefox
yang bisa digunakan untuk melawan serangan phishing.
- PhishTank Site
- Google Safe Browsing
Google Safe Browsing memberikan peringatan
kepada Anda jika suatu halaman situs mencoba untuk mengambil data pribadi atau
informasi rekening Anda. Dengan menggabungkan kombinasi algoritma dengan
data-data tentang situs-situs palsu dari berbagai sumber, maka Google Safe
Browsing dapat secara otomatis mengenali jika Anda mengunjungi situs phishing
yang mencoba mengelabui seperti layaknya situs asli.
- WOT
WOT membantu Anda mengenali situs-situs
phishing dengan memperlihatkan reputasi situs tersebut pada browser Anda.
Dengan mengetahui reputasi suatu situs, diharapkan Anda akan semakin mudah
menghindari situs-situs phishing. Reputasi suatu situs diambil berdasarkan
testimoni dari komunitas WOT.
- Verisign EV Green Bar
Ekstensi ini menambahkan validitasi
certificate pada browser Anda. Ketika Anda mengakses situs 'secure', maka
address bar akan berubah warna menjadi hijau dan menampilkan pemilik dan
otoritas sertifikat. Ekstensi ini berguna untuk mengenali situs-situs palsu.
- iTrustPage
iTrustPage mencegah pengguna internet mengisi
form pada suatu situs palsu. Ketika mengunjungi situs yang terdapat halaman
form, iTrustPage menghitung nilai dari TrustScore halaman form tersebut, untuk
mengetahui apakah situs tersebut dapat dipercaya atau tidak.
- Finjan Secure Browsing
Finjan Secure Browsing meneliti link pada
hasil pencarian Anda dan memberi peringatan kepada Anda mengenai link-link yang
berpotensi sebagai link phishing. Finjan akan mencoba mendeteksi kode berbahaya
dan script-script berbahaya. Setelah itu akan diberi tanda hijau untuk yang
aman dan merah untuk link yang berbahaya.
- FirePhish
FirePhish memperingatkan Anda ketika Anda
mengunjungi situs yang dianggap situs phishing atau yang terdapat script dan
kode yang mencurigakan.
2.Ribuan
anak indonesia jadi korban pornografi internet
Di era modern seperti sekarang ini, internet
semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan
akses internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi
masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.Kehadiran internet memudahkan generasi muda
dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui
kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan
intenet. Sayangnya, angka kejahatan online alias
cybercrime pada anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara,
termasuk Indonesia. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan
anak-anak rentan menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan seksual, pornografi, trafficking,
bullying dan bentuk kejahatan lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman
yang semakin besar mengintai generasi penerus bangsa. "Internet mendorong angka kejahatan
online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya semakin cepat sejak tahun
2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman Sedunia di kantor KPAI,
Selasa (10/2/2015). Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak
tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di
Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak
yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%,
prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan
seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat
bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban
kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna
internet di Tanah Air.
•Analisa
Kasus
Menurut kami kasus ini terjadi karena kurang
nya pengawas dari pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintahan yang masih
belum memaksimalkan penceghan terhadap situs-situs yang dirasa bisa merusak
moral, karena didalam nya terdapat konten yang tidak mendidik dan asusila, baik
gambar maupun video. Ini juga
diakibatkan kurangnya pengawasan dari orang tua, seharusnya orang tua harus
tetap membrikan pengawasan ketika anak sedang berselancar di dunia maya, agar
tidak mengakses situs yang menjurus ke pornografi.
•Undang-Undang
terkait
Untuk undang-undang yang mengaturnya adalah
Pasal 27 ayat (1) UU ITE“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE
dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 milyar.
•Penyelesaian
kasus
Penyelesaian yang sudah dilakukan pemerintah
adalah dengan mengeluarkan peraturan menteri untuk memblokir semua situs yang
berbau pornografi diharapakan akan mengurangi bahkan menghilangkan situs-situs
tersebut.
3.Serangan
Virus dan pencurian data pribadi serang social media
Menurut laporan studi yang dirilis Webcertain
Group, jumlah pengguna media sosial di kawasan Asia-Pasifik, termasuk Indonesia
di dalamnya diperkirakan akan mencapai 1 miliar pada akhir tahun, atau hampir
lima kali lipat dari jumlah pengguna media sosial di Amerika Utara. Hal ini menjadikan media sosial sebagai sarana
favorit para penjahat cyber untuk melakukan serangan. Ada banyak modus yang
digunakan penjahat cyber untuk menyebarkan virus ke PC dan smartphone, atau
mencuri informasi pribadi dengan memikat pengguna untuk mengklik situs palsu. Perusahaan kemanan komputasi Trend Micro
mengklaim telah mengungkap 9 metode penipuan di media sosial yang saat ini
tengah menjamur di media sosial.
"Penipuan di media sosial semakin
populer. Mereka memancing pengguna untuk menginstal aplikasi tertentu melalui
posting media sosial atau menipu pengguna untuk mengklik situs yang menyebabkan
infeksi virus atau malware," kata Terrence Tang, Direktur Senior Consumer
Business, Asia Pacific, Trend Micro dalam siaran persnya. Ia melanjutkan, "Pengguna disarankan
untuk selalu waspada ketika mereka berselancar di dunia maya. Selalu periksa
sumber link dan aplikasi yang di-posting, ubah password media sosial secara
teratur, serta gunakan aplikasi yang menawarkan perlindungan privasi, seperti
Trend Micro Dr. Safety."
Untuk lebih jelasnya, berikut contohkasus di
media sosial:
Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali
menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun
Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di
seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di
serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
•Analisa
Kasus
Menurut kami seharusnya para
pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg
disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang.
•Undang-Undang
terkait
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar
Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
•Penyelesaian
kasus
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan
dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang
diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
sumber
:
http://ervisoetedjo.blogspot.com
http://d1maz.blogspot.com
http://wikipedia.org
http://liputan6.com
http://.hukumonline.com
http://budi.insan.co.id
http://forums.soulmateclub.net






